Monsoon LedgerTata kelola AI Indonesia
Semua catatan

Tiga tingkat risiko, bukan empat

Rancangan aturan etika AI membagi AI ke tiga tingkat risiko, yaitu rendah, tinggi, dan tidak dapat diterima, satu tingkat lebih sedikit dari EU AI Act. Risiko tinggi berarti sistem memakai data pribadi tertentu, tidak dapat diterima berarti dapat mengancam keamanan dan keselamatan, dan chatbot layanan publik jadi contoh risiko rendah. Tiap kementerian menetapkan standar risiko untuk sektornya. Aturan ini tanpa sanksi pidana, mengandalkan penilaian mandiri, dan mewajibkan kanal pelaporan insiden.

01Lensa keselamatan

Pelaporan insidenApakah insiden wajib dilaporkan?Ya
Penggunaan yang tidak dapat diterimaApakah ada penggunaan yang dinyatakan tidak dapat diterima?Ya
Model serba gunaApakah model serba guna ikut diatur?Belum jelas
PenegakanSeberapa kuat penegakannya?Lunak
Penerima laporanApakah ada badan yang ditunjuk menerima laporan insiden, dan apakah badan itu sudah ada?Belum jelas
Lintas batasApakah sistem atau insiden AI yang melintasi batas negara ikut diatur?Belum jelas
AI garda depanApakah AI garda depan, yaitu model paling canggih dan pengendaliannya, ikut diatur?Belum jelas

Dasar nilai-nilai ini

Dikodekan dari berita ANTARA tentang pernyataan pejabat. Pelaporan insiden bernilai ya karena kementerian, lembaga, dan pelaku sektor wajib menyediakan mekanisme pelaporan insiden. Penggunaan yang tidak dapat diterima bernilai ya karena rancangan menyebut tingkat risiko tidak dapat diterima untuk AI yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan. Penegakan bernilai lunak karena aturan ini bertumpu pada penilaian mandiri dan tidak memuat sanksi pidana. Berita itu tidak menyebut satu badan penerima laporan insiden dan tidak membahas model serbaguna, sistem buatan luar negeri, atau model AI garda depan, jadi semuanya tetap belum jelas. Naskah rancangannya belum terbuka.

Lensa diperiksa pada · Cara lensa dikodekan

02Dibandingkan dengan Uni Eropa

(dalam bahasa Inggris)

The EU AI Act uses four tiers (minimal, limited, high and unacceptable risk) with binding obligations attached, plus separate duties for general-purpose models. Indonesia's draft, as described so far, has three tiers, no criminal sanctions, and nothing found in public statements about general-purpose models.

03Pendapat saya

(dalam bahasa Inggris)

The tiers look borrowed from Brussels, but the engine underneath is different. The EU attaches binding obligations to each tier and has separate duties for general-purpose models. Indonesia, as described so far, has neither: no penalties, and nothing I have found in public statements about frontier or general-purpose models. Defining high risk mainly by personal data also misses the risks that worry safety researchers most, like a capable model used for cyberattacks, which may involve no personal data at all. I want to see the draft text before judging it fully, and so far it has not been published.

04Sumber

  1. Komdigi on the risk-based approach in the AI ethics regulationANTARA, Bahasa Indonesia · Salinan arsip 2026-10-22

Menemukan kesalahan? Laporkan lewat GitHub dengan menyertakan sumbernya, dan saya akan memperbaikinya secara terbuka.

Laporkan kesalahan