Monsoon LedgerTata kelola AI Indonesia

6 catatan

Catatan

Terbaru di atas. Setiap catatan merekam satu instrumen, pernyataan, atau keputusan, lengkap dengan statusnya, kekuatan buktinya, dan tanggal terakhir sumbernya dicek.

Kekuatan bukti

  • Pernyataan resmi4
  • Laporan media1

Jumlah catatan pada setiap tingkat bukti.

Bahasa sumber

  • Bahasa Indonesia 10
  • Bahasa Inggris 4

14 sumber dari 9 media.

Filter topik menampilkan catatan yang jawabannya ya, atau yang penegakannya mengikat atau lunak.

6 catatan ditampilkan

  1. Aturan AI yang tak kunjung terbit

    Indonesia punya dua rancangan Peraturan Presiden tentang AI, yaitu peta jalan nasional dan aturan etika. Sejak Januari 2025, pejabat sudah setidaknya lima kali mengumumkan target selesai, tetapi keduanya masih berstatus rancangan.

    RancanganPernyataan resmi
  2. Tiga tingkat risiko, bukan empat

    Rancangan aturan etika AI membagi AI ke tiga tingkat risiko, yaitu rendah, tinggi, dan tidak dapat diterima, satu tingkat lebih sedikit dari EU AI Act. Risiko tinggi berarti sistem memakai data pribadi tertentu, tidak dapat diterima berarti dapat mengancam keamanan dan keselamatan, dan chatbot layanan publik jadi contoh risiko rendah. Tiap kementerian menetapkan standar risiko untuk sektornya. Aturan ini tanpa sanksi pidana, mengandalkan penilaian mandiri, dan mewajibkan kanal pelaporan insiden.

    RancanganPernyataan resmi
  3. Wajib lapor 72 jam, tetapi lembaganya belum ada

    Peraturan Pemerintah 33/2026, yang ditandatangani pada 16 Juli 2026, mengatur pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi tahun 2022. Mulai 16 Januari 2027, organisasi wajib memberi tahu pemilik data dan lembaga pengawas dalam 72 jam setelah memastikan terjadi kebocoran, dan lembaga itu dapat menjatuhkan denda hingga 2% dari pendapatan kotor tahunan. Namun lembaga pengawas itu belum dibentuk. Peraturan Presiden yang diperlukan belum terbit, dan pada 27 Juli 2026 kementerian menolak permohonan ke pengadilan yang meminta tenggat waktu.

    DitandatanganiLaporan media
  4. Laporkan semuanya, bukan hanya yang berisiko tinggi

    Dalam konsultasi atas rancangan, US-ASEAN Business Council, US Chamber of Commerce, dan penyedia teknologi AS meminta Indonesia mewajibkan laporan insiden hanya untuk AI berisiko tinggi. Komdigi menolak dan tetap mewajibkan pelaporan semua insiden.

    RancanganPernyataan resmi
  5. Panduan AI generatif ASEAN mengajak kawasan menjajaki pelaporan insiden

    Pada 17 Januari 2025, ASEAN meluncurkan panduan yang diperluas tentang tata kelola dan etika AI untuk AI generatif, menurut Infocomm Media Development Authority Singapura. Panduan ini ditulis untuk pembuat kebijakan ASEAN, dan Indonesia adalah anggota ASEAN. Isinya membahas model fondasi, memuat satu bagian tentang risiko garda depan dan risiko sistemik, serta sembilan rekomendasi kebijakan. Salah satunya pelaporan insiden, yang dirumuskan sebagai hal untuk dijajaki ASEAN: pemahaman bersama tentang cara insiden didefinisikan, dilacak, didokumentasikan, dan dilaporkan.

    BerlakuPernyataan resmi
  6. Surat Edaran 9/2023 memuat panduan etika AI, tanpa kewajiban melaporkan insiden

    Pada 19 Desember 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha yang mengembangkan AI serta penyelenggara sistem elektronik publik dan privat, dan memuat nilai etika, cara menerapkannya, serta tanggung jawab dalam memakai dan mengembangkan AI. Surat edaran ini menyatakan AI tidak boleh dipakai untuk memutuskan kebijakan atau hal yang menyangkut kemanusiaan. Isinya tidak memuat kewajiban melaporkan insiden, tidak mengatur model serbaguna atau AI generatif, dan tidak mengatur sanksi.

    BerlakuTeks hukum